anda pingin amal shodaqoh,,,?

Dilarang Mengumpat Lho,,,?

LARANGAN MENGUMPAT DAN MEMERANGI SESAMA MUSLIM
Oleh: Irwan Maulana Hidayat

Sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Zubaid, ia berkata: “Bahwasannya, aku telah menyalamatkan seoarang hamba yang mendapatkan caci-makian dari orang yang melebihkan, ia berkata: “Bahwasannya, Abdullah telah mengarahkan aku
(dengan perkataan) bahwasannya, Nabi Saw, bersabda dalam hadistnya: “Orang mencaci-maki orang Islam itu (perbuatan) yang keluar dari taat kepada Allah (fasik) dan membunuh orang islam itu (perbuatan) kufur.” (Mutafakun-alaih)

Point-point penting dari hadist diatas ialah…
1. larangan mencaci orang islam, bahwasannya islam mengajarkan hubungan dengan sesama orang islam untuk selalu berbuat baik, tidak boleh mencaci maki dan berakhlak mulia.
2. akibat dari mencaci maki orang islam ialah menjadikan orang itu “fasik” fasik ialah perbuatan yang keluar dari kebenaran(dalam hal ini keluar dari dari taat kepada Allah SWT.
3. Perbuatan membunuh juga termasuk perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT, dikarenakan membunuh ini adalah termasuk dari dosa-dosa besar.
4. akibat dari perbuatan membunuh ini termasuk dari perbuatan kufur, dalam hal ini kufur dalam perbuatannya bukan imannya.
Pertanyaan yang muncul dalam hadist ini yang perlu kita bahas…
1. Mengapa dalam hadist ini menyebutkan kata “fasik”?
2. Mengapa membunuh orang islam itu termasuk perbuatan kufur?
3. Apa tujuan dari hadist ini?
Jawaban dari pertanyaan diatas…
1. hadist ini menyebutkan bahwa kata fasik adalah kata yang cocok diberikan kepada orang yang berbuat caci-maki karena kata fasik ini menunjukkan bahwa caci maki adalah suatu perbuatan yang keluar dari kebenaran, dari kebanaran yang semestinya dilakukan oleh orang islam yaitu berkata baik dan bermanfaat bukan berkata yang kurang semestinya ataupun mengejek orang lain.
2. perbuatan kufur adalah suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT karena kufur adalah perbuatan/sifat yang mencerminkan bahwa ia tidak percaya kepada Allah SWT dan Rosulnya SAW, berarti dia tidak percaya terhadap ajaran-ajaran yang diajarkan oleh Rosul SAW sehingga dia dengan mudah melanggar hal tersebut. Kufur dalam hal ini termasuk kufur dalam ha perbuatan(fi’liyah).
3. tujuan dari hadist ini adalah…
a. Larangan untuk mencaci-maki orang islam karena mencaci-maki adalah termasuk perbuatan yang bukan mencerminkan orang islam yang selalu berbuat baikm berkata baik dan bermanfaat dan berakhlak mulia.
b. Larangan membunuh orang karena membunuh adalah perbuatan yang mencerminkan kekufuran, Allah melarang orang untuk saling membunuh.
c. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik, tidak saling membunuh, dan selalu berkata yang bermanfaat. Dalam sebuah hadist nabi SAW bersabda: barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka berkatalah yang bermanfaat kalau tidak bisa maka diam.(H.R.muslim).
d. Akibat dari perbuatan caci-maki ialah fasik dan akibat dari perbuatan membunuh ialah kufur.

0 komentar:

Posting Komentar

face book